1. PERATURAN PESERTA
ü Datang On Time, peserta wajib dating 60 menit sebelum keberangkatan, untuk istirahat, persiapan dan briefing.
ü Wajib berboncengan, sebagai driver pengganti dikalau leleh.
ü Wajib mengenal peserta yang lainnya
2. PERATURAN KELENGKAPAN BAGI PENGENDARA SEPEDA MOTOR
ü Setiap pengendara wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM C)
ü Setiap pengendara harus memeriksa kelengkapan pada setiap kendaraan sepeda motornya, yang meliputi :
Ø Kendaraan minimal kapasitas 110 cc
Ø Kondisi kendaraan yang baik
(maksimal 1 minggu sebelum pemberangkatan kendaraan sudah mendapatkan perawatan / Tune Up)
Ø Spion Kiri dan Kanan
Ø Ada lampu depan dan belakang
Ø Lampu rem dan lampu sein
Ø Ukuran tekanan ban harus sesuai
Ø Ban kendaraan yang masih layak pakai
Ø Kenalpot ramah lingukngan
Ø Plat nomor standart POLDA
ü Setiap pengendara wajib mengenakan keselamatan tubuh, meliputi :
Ø Helm Standart Nasional Indonesia (SNI)
Lebih baik lagi helm Full Face
Ø Mengenakan sarung tangan
Ø Memakai celana panjang dan Jacket
Ø Mengenakan sepatu
Ø Memekai masker
Ø Membawa jas hujan/PONCO
3. PERATURAN LALU LINTAS SEPEDA MOTOR
ü Setiap pengendara wajib mengikuti dan mentaati peraturan dan rambu-rambu lalu lintas
Seperti : lampu merah, marka jalan dll.
(bagi yang melanggar akan dikenakan sangksi denda sebesar Rp.10.000/pelanggaran)
ü Setiap pengendara tidak diperkenankan saling mendahului rombongan. Jarak minimal antar kendaraan 2 meter dan jarak maksimal 7 meter.
(bagi yang melanggar akan dikenakan sangksi denda sebesar Rp.10.000/pelanggaran)
bila ada yang tertinggal lebih dari 10 meter dan petugas Sweeper tidak mengetahui, harap brkordinasi dengan petugas sweeper.
ü Setiap pengendara diharuskan menyalakan lampu malam/senja walaupun pada saat rombongan berjalan di siang hari
ü Konvoi di usahakan selalu d jalur kiri, dan saat menyalip di jalur kanan.
ü Kecepatan menyesuaikan dengan petugas.
ü Tidak turut mengatur perjalanan, kecuali petugas
ü Harus mengetahui/ mengenal kendaraan teman yang ada di depan dan belakang masing-masing peserta.
ü Dilarang mengintimidasi pengendara lain (memukul, menendang, mendahului, dll)
ü Tidak menggunakan / membunyikan klakson secara berlebihan, kecuali emergency.
ü Memberikan salam penghormatan kepada petugas polisi atau pengendara lain dengan mengacungkan jempol atau membunyikan klakson 1 kali.
ü Setiap pengendara harus melihat aba-aba dari petugas yang telah ditentukan.
(bagi yang dalam perjalanan ada trable misalnya habis bahan bakar, buang air kecil dll) harap hubungi petugas jalan)
ü Setiap pengendara harus dalam keadaan 100% fit, sehat walafiat, sehat rohani dan jasmani.
ü Setiap pengendara DILARANG KERAS membawa senjata tajam dan NARKOBA
PETUGAS PENANGGUNG JAWAB ROMBONGAN
· ROAD CAPTAIN
· SWEEPER
· BLOKER
· ANGGOTA
· MEKANIK
FUNSI PETUGAS
· ROAD CAPTAIN
Funsi kerjanya adalah membawa satu rombongan dengan melihat satu jalur jalan dengan memberikan aba-aba / code yang telah ditentukan.
· SWEEPER
Fungsi kerjanya adalah memberikan arahan pada rombongan apabila terjadi suatu halangan di depan jalur jalan dan membuka jalur jalan, apabila di depan ada kemacetan untuk melancarkan perjalanan rombongan.
· BLOKER
Fungsi kerjanya menutup bahu jalan apabila di depan ada suatu perempatan/pertigaan jalan yang mana rombongan tidak dapat dilalui kendaraan lain.
· ANGGOTA
Fungsi kerja adalah mengikuti setiap arahan dari petugas dan tidak diperkenankan anggota menghalangi laju jalur petugas SWEEPER.
· Mekanik
Funsi tugasnya adalah memperbaiki kendaraan apabila di suatu rombongan mengalami kerusakan ringan / berat. Mekanik pun bertanggung jawab mengenai perlengkapan bengkel, seperti :
- Kunci kunci perbaikan (pas, ring, sok dll)
- Perlengkapan tambal ban serta kompresor/pompa ban sederhana.
- Membawa minimal 1 pics ban tiap-tiap ukuran kendaraan.
0 komentar:
Posting Komentar