• Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TATA TERTIB TOURING

1.      PERATURAN PESERTA
ü  Datang On Time, peserta wajib dating 60 menit sebelum keberangkatan, untuk istirahat, persiapan dan briefing.
ü  Wajib berboncengan, sebagai driver pengganti dikalau leleh.
ü  Wajib mengenal peserta yang lainnya
2.      PERATURAN KELENGKAPAN BAGI PENGENDARA SEPEDA MOTOR
ü  Setiap pengendara wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM C)
ü  Setiap pengendara harus memeriksa kelengkapan pada setiap kendaraan sepeda motornya, yang meliputi :
Ø  Kendaraan minimal kapasitas 110 cc
Ø  Kondisi kendaraan yang baik
(maksimal 1 minggu sebelum pemberangkatan kendaraan sudah mendapatkan perawatan / Tune Up)
Ø  Spion Kiri dan Kanan
Ø  Ada lampu depan dan belakang
Ø  Lampu rem dan lampu sein
Ø  Ukuran tekanan ban harus sesuai
Ø  Ban kendaraan yang masih layak pakai
Ø  Kenalpot ramah lingukngan
Ø  Plat nomor standart POLDA
ü  Setiap pengendara wajib mengenakan keselamatan tubuh, meliputi :
Ø  Helm Standart Nasional Indonesia (SNI)
Lebih baik lagi helm Full Face
Ø  Mengenakan sarung tangan
Ø  Memakai celana panjang dan Jacket
Ø  Mengenakan sepatu
Ø  Memekai masker
Ø  Membawa jas hujan/PONCO


3.      PERATURAN LALU LINTAS SEPEDA MOTOR
ü  Setiap pengendara wajib mengikuti dan mentaati peraturan dan rambu-rambu lalu lintas
Seperti : lampu merah, marka jalan dll.
(bagi yang melanggar akan dikenakan sangksi denda sebesar Rp.10.000/pelanggaran)
ü  Setiap pengendara tidak diperkenankan saling mendahului rombongan. Jarak minimal antar kendaraan 2 meter dan jarak maksimal 7 meter.
(bagi yang melanggar akan dikenakan sangksi denda sebesar Rp.10.000/pelanggaran)
bila ada yang tertinggal lebih dari 10 meter dan petugas Sweeper tidak mengetahui, harap brkordinasi dengan petugas sweeper.
ü  Setiap pengendara diharuskan menyalakan lampu malam/senja walaupun pada saat rombongan berjalan di siang hari
ü  Konvoi di usahakan selalu d jalur kiri, dan saat menyalip di jalur kanan.
ü  Kecepatan menyesuaikan dengan petugas.
ü  Tidak turut mengatur perjalanan, kecuali petugas
ü  Harus mengetahui/ mengenal kendaraan teman yang ada di depan dan belakang masing-masing peserta.
ü  Dilarang mengintimidasi pengendara lain (memukul, menendang, mendahului, dll)
ü  Tidak menggunakan / membunyikan klakson secara berlebihan, kecuali emergency.
ü  Memberikan salam penghormatan kepada petugas polisi atau pengendara lain dengan mengacungkan jempol atau membunyikan klakson 1 kali.
ü  Setiap pengendara harus melihat aba-aba dari petugas yang telah ditentukan.
(bagi yang dalam perjalanan ada trable misalnya habis bahan bakar, buang air kecil dll) harap hubungi petugas jalan)
ü  Setiap pengendara harus dalam keadaan 100% fit, sehat walafiat, sehat rohani dan jasmani.
ü  Setiap pengendara DILARANG KERAS membawa  senjata tajam dan NARKOBA

PETUGAS PENANGGUNG JAWAB ROMBONGAN
·         ROAD CAPTAIN
·         SWEEPER
·         BLOKER
·         ANGGOTA
·         MEKANIK

FUNSI PETUGAS
·         ROAD CAPTAIN
Funsi kerjanya adalah membawa satu rombongan dengan melihat satu jalur jalan dengan memberikan aba-aba / code yang telah ditentukan.

·         SWEEPER
Fungsi kerjanya adalah memberikan arahan pada rombongan apabila terjadi suatu halangan di depan jalur jalan dan membuka jalur jalan, apabila di depan ada kemacetan untuk melancarkan perjalanan rombongan.

·         BLOKER
Fungsi kerjanya menutup bahu jalan apabila di depan ada suatu perempatan/pertigaan jalan yang mana rombongan tidak dapat dilalui kendaraan lain.

·         ANGGOTA
Fungsi kerja adalah mengikuti setiap arahan dari petugas dan tidak diperkenankan anggota menghalangi laju jalur petugas SWEEPER.

·         Mekanik
Funsi tugasnya adalah memperbaiki kendaraan apabila di suatu rombongan mengalami kerusakan ringan / berat. Mekanik pun bertanggung jawab mengenai perlengkapan bengkel, seperti :
-          Kunci kunci perbaikan (pas, ring, sok dll)
-          Perlengkapan tambal ban serta kompresor/pompa ban sederhana.
-          Membawa minimal 1 pics ban tiap-tiap ukuran kendaraan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PRINSIP-PRINSIP DASAR PERENCANAAN ELEMEN MESIN


Perencanaan eleven mesin, pada dasarnya merupakan perencanaan bagian (komponen), yang direncanakan dan dibuat untuk memenuhi kebutuhan mekanisme dari suatu mesin.
Dalam  tahap-tahap perencanaan tersebut, pertimbangan-pertimbangan yang perlu  diperhatikan dalam memulai perencanaan eleven mesin meliputi :
  1. Jenis-jenis pembebanan yang direncanakan
  2. Jenis-jenis tegangan yang ditimbulkan akibat pembebanan tsb.
  3. Pemilhan bahan
  4. Bentuk dan ukuran bagian mesin yang direncanakan
  5. Gerakan atau kinematika dari bagian-bagian yang akan direncanakan.
  6. Penggunaan komponen Standard
  7. Mencerminkan suatu rasa keindahan (aspek estética)
  8. Hukum dan ekonoomis
  9. Keamanan operasi
  10. Pemeliharaan dan perawatan
Dengan memperhatikan pertimbangan tersebut diatas, maka tahap-tahap perencanaan totalnya yaitu sbb :
  1. Menentukan kebutuhan
  2. Pemilihan mekanisme
  3. Beban mekanisme
  4. Pemilihan material
  5. Menentukan ukuran
  6. Modifikasi
  7. Gambar kerja
  8. Pembuatan dan kontrol koalitas
Yang dimaksud dengan tahap perencanaan tersebut diatas :
1.Menentukan kebutuhan
Menentukan kebutuhan dalam hal ini adalah kebutuhan akan bagian-bagian yang akan direncanakan, sesuai dengan fungsinya
2. Pemilihan mekanisme
Berdasarkan fungsinya dipilih mekanisme yang tepat dari bagian mesin tersebut. Misalnya untuk memindahkan putaran poros keporos yang digerakan dipilih roda gigi payung.
3. Beban mekanis
Berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan, beban-beban mekanis yang akan terjadi harus dihitung berdasarkan data yang sesuai dengan kebutuhan, sehingga didapat jenis-jenis pembebanan yang bekerja pada elemen tersebut.
4. Pemilihan bahan (material)
Untuk mendapatkan bagian mesin yang sesuai dengan kekuatannya, dilakukan pemilihan bahan dengan kekuatan yang sesuai dengan kondisi beban serta tegangan yang terjadi. Misalnya kekuatan direncanakan harus lebih kecil dari kekuatan bahan yang ditentukan dengan faktor keamanan sesuai dengan kebutuhan.
5. Menentukan ukuran
Bila terjadi kesesuaian pemakaian bahan dan perhitungan beban mekanis dapat dicari ukuran-ukuran elemen mesin yang direncanakan dengan standart yang ada dalam standarisasi.
6. Modifikasi
Modifikasi bentuk diperlukan bila bagian mesin yang direncanakan telah pernah dibuat sebelumnya.
7. Gambar Kerja
Setelah mendapatkan ukuran yang sesuai, ukuran untuk pengambaran kerja didapat, baik gambar detail maupun gambar assemblynya.
8. Pembuatan kontrol kualitas
Dengan gambar kerja dapat dibuat bagian-bagian mesin yang dibutuhkan, dengan mencatumkan persyaratan suaian, toleransi serta tanda pengerjaan, ini dimaksudkan untuk mendapatkan hasil pembuatan suaian dengan yang diinginkan. Dari penentuan suaian yang telah ditetapkan tersebut dapat digunakan sebagai pedoman kontrol kualitas yang disyaratkan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Free Foot Cursors at www.totallyfreecursors.com